ALUR PPDB ONLINE SMK N 8 SEMARANG
Tahun Pelajaran 2021/2022

TATA CARA PENDAFTARAN
- 1.Calon peserta didik yang telah melakukan input data awal pada sekolah asal yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Tengah, jenjang pendidikan SMP/Sederajat dan lulusan tahun pelajaran 2021/2022.
- l.l. Pengajuan Akun
- a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdbjatengprov.go.id
- b. CPD memasukan kata kunci yarg meliputi: NISN, NIK, dan Tanggal lahir
- c. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas
- d. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun
- e. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token
- 1.2. Aktivasi Akun
- a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdbjatengprov.go.id pada laman “Aktivasi”
- b. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh dari proses sebagaimana tersebut dalam angka 1.1 dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional)
- c. Langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk login ke situs PPDB
- l.l. Pengajuan Akun
- 2.Calon peserta didik yang belum melakukan input data, yaitu CPD yang merupakan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021, lulusan luar provinsi Jawa Tengah, lulusan Pendidikan Non Formal (Paket B) dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021yang belum input data sebagaimana tersebut dalam angka l, melakukan input data pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri di wilayah Kabupaten/Kota dengan ketentuan:
- 2.1. Pengajuan Akun
- a. Calon peserta didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb jatengprov.go.id
- b. CPD yang belum melalukan input data diminta melengkapi data pada formulir “info peserta” secara mandiri dan mengunggah dokumen pendukung, meliputi:
- Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2021/2022)
- Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang ditentukan)
- Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki)
- Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) (bagi yang memiliki)
- Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki)
- Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memiliki)
- Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik SMK.
- Pakta integritas.
- c. Setelah mengisi secara lengkap, CPD akan mendapatkan bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token
- d. CPD menunggu pengajuan akun diverifikasi oleh operator pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri .
- 2.2. Aktivasi Akun
- a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https ://ppdb j atengprov. go. id pada laman “Aktivasi”
- b. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang didapatkan dari proses sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional).
- c. Langkah terakhir, CPD diminta untuk membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk /login ke situs PPDB.
- 2.1. Pengajuan Akun
- 3. Cara Pendaftaran
- 3.1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdbjatengprov.go.id
- 3.2. Menginput nomor peserta dan kata kunci (password) pada laman login.
- 3.3. Calon Peserta Didik yang sudah memenuhi syarat akan mengakses laman pilih sekolah
- 3.4. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan mencetak bukti pendaftaran yang didalamnya terdapat nomor pendaftaran.
- 3.5. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.