Pertanyaan Yang Sering Diajukan
Apakah ada grup khusus untuk informasi terkait SMK Negeri 8 Semarang?
Silahkan bergabung dengan cara klik pranala berikut:
Whatssapp Grup Info PPDB SMK N 8 Semarang
Jika ingin membagikan kontak tersebut ke orang lain bisa mengcopy pranala di bawah ini
——————————————————————————————————————-
Kapan PPDB SMK Negeri 8 Semarang di mulai?
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri Tahun Pelajaran 2024/2025 dijadwalkan diselenggarakan sebagai berikut :
Penetapan Zonasi | : |
13 Mei 2024 |
Pengumuman PPDB | : | 06 Juni 2024 |
Pengajuan Akun CPD Baru dan Verifikasi Berkas | : |
Tanggal 11 s.d 24 Juni 2024 • Pengajuan akun secara dari pukul 00.00 s.d 23.59 WIB setiap harinya sesuai jadwal. • Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 11 Juni – 24 Juni 2024 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. • Verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi • Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Cabang Dinas
|
Aktivasi akun | : |
• Tanggal 11 – 24 Juni 2024, dapat dilakukan secara • Khusus tanggal 24 Juni 2023, ditutup pada pukul
|
Pendaftaran dan Perubahan Pilihan | : | Tanggal 24 – 27 Juni 2024
• Secara daring mulai tanggal 24 Juni 2024 pukul 06.00 • Khusus tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran ditutup
|
Masa Tenang | : |
Tanggal 28 s.d. 30 Juni 2024
|
Pengumuman Hasil Seleksi |
: |
Tanggal 01 Juli 2024, selambatnya
|
Daftar Ulang | : |
3 s.d. 12 Juli 2024
|
Awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025 |
: |
22 Juli 2024
|
Informasi lebih lanjut hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan PPDB sebagaimana
tersebut melalui website :
https ://ppdb.jatengprov.go.id/
——————————————————————————————————————-
Bagaimana sistem pendaftaran tahun ini?
Keseluruhan tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat, dengan tata cara sebagai berikut:
- Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
- Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
- Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
- Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran.
- Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
- Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
——————————————————————————————————————-
Adakah persyaratan untuk verifikasi berkas?
Calon Peserta Didik wajib melakukan verifikasi berkas di satuan pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri dengan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana berikut :
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024), dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
- Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
• Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
• Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
• KK hilang atau rusak.
• Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat. - Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
- Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
- Ketentuan tersebut angka 6) harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah
setempat. - Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk. - Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
- Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
- Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3
- Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1.berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).
- Calon Peserta Didik ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan olehCamat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelumtahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataandari Calon Peserta Didik yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjangpendidikan menengah. (bagi Calon Peserta Didik ATS).
- Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 (satu) Tahun.
- Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
- Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua), dikecualikan bagi anak Guru/tenaga kependidikan.
- Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri sebagai berikut:
BIDANG KEAHLIAN | PROGRAM KEAHLIAN |
KRITERIA CALON PESERTA DIDIK |
|
1 | Teknologi Informasi | 1.1 Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim |
– |
1.2 Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi |
Tidak Buta Warna |
||
2 | Kesehatan dan Pekerjaan Sosial | 2.1 Pekerjaan Sosial |
– |
2.2 Layanan Kesehatan |
Tidak Buta Warna |
||
3 | Seni dan Ekonomi Kreatif | 3.1 Desain Komunikasi Visual |
– |
——————————————————————————————————————-
Jika datang langsung mendaftar ke SMK N 8 Semarang untuk minta bantuan membuat akun dan verifikasi apakah bisa?
Bisa. Bagi yang ingin pengajuan akun dan verifikasi di SMK N 8 Semarang, silakan sudah siap membawa file pdf scan berkas dan berkas-berkas aslinya dibawa, untuk mempercepat proses dan mempermudahkan bapak/ibu/calon siswa.
——————————————————————————————————————-
Apa saja kompetensi keahlian di SMK Negeri 8 Semarang?
- Pekerjaan Sosial (PS)
- Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG)
- Desain Komunikasi Visual (DKV)
- Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (TKJT)
- Layanan Kesehatan (LK)
——————————————————————————————————————-
Berapa kuota siswa yang diterima?
Jumlah seluruh 432 calon siswa dengan rincian sbb:
- Pekerjaan Sosial kuota maksimal 72 siswa (2 kelas)
- Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG) kuota maksimal 108 siswa (3 kelas)
- Desain Komunikasi Visual (DKV) kuota maksimal 108 siswa (3 kelas)
- Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (TKJT) kuota maksimal 72 Siswa (2 kelas)
- Layanan Kesehatan (LK) Kuota maksimal 72 Siswa (2 kelas)
——————————————————————————————————————-
Kalau setelah lulus dari jurusan yang ada di SMK N 8 Semarang, bekerja sebagai apa?
Prospek Kerja Jurusan Pekerjaan Sosial:
- Asisten Peksos Medis, 2. Asisten Peksos Masyarakat, 3. Asisten penyuluh Masyarakat, 4. Pendamping Keluarga Harapan.
Prospek Kerja Jurusan Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim:
- Software Developer, 2. Database Enginer, 3. System Analist, 4. Web Enginer, 5. System Tester, 6. Game Developer
Prospek Kerja Jurusan Desain Komunikasi Visual:
- Desain Grafis, 2. Kameramen Film, 3. Fotografer, 4. Animator, 5. Film Maker, 6. Citizen Journalism
Prospek Kerja Jurusan Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi:
- Network Administrator, 2. Administrator Server, 3. IT Support, 4. Network Enginer, 5. Network Analyst, 6. IT Helpdesk
Prospek Kerja Jurusan Layanan Kesehatan:
- Nursing Assistant, 2. Domestic Elderly Care Companion, 3. Ascort Care Of Elderly Foreigners (Japan, Australia, South Korea)
——————————————————————————————————————-
Berapa biaya SPP di SMK Negeri 8 Semarang?
SMK Negeri 8 Semarang Bebas SPP sejak bulan Januari 2020.
——————————————————————————————————————-
Apakah perlu surat keterangan sehat?
Cukup membuat surat pernyataan bermaterai yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian.
Contoh Surat Pernyataan Sehat, bisa diunduh disini
Contoh Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, bisa diunduh disini
Ekstrakurikuler apa saja yang ada di SMK N 8 Semarang?
- Pramuka
- PMR
- Paskibra
- Tari Tradisional
- Karawitan
- Paduan suara
- Volly
- Bulutangkis
- Futsal
- Rebana
——————————————————————————————————————-
Fasilitas apa saja yang ada di SMK N 8 Semarang?
- Ruang ber AC
- 4 Laboratorium Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
- 4 Laboratorium Desain Komunikasi Visual
- 4 Laboratorium Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
- Laboratorium Bahasa
- Laboratorium Case Conference
- Laboratorium Hypnotherapy
- Ruang Teater
- Full Hotspot Area
- LCD Proyektor di semua ruang kelas
- CCTV ( 32 Camera)
- Program magang Jepang
- Wolu Senior Hotel, Laboratorium Layanan Kesehatan
——————————————————————————————————————-
Beasiswa apa saja yang ada di SMK N 8 Semarang?
- Program Indonesia Pintar (PIP)
- Bantuan Siswa Miskin (BSM)
- Prestasi
- UPZ
——————————————————————————————————————-
Adakah Petunjuk Teknis (juknis) PPDB tahun 2024/2025
Ada, silahkan bisa diunduh disini
——————————————————————————————————————-
Adakah ketentuan khusus tentang piagam kejuaraan?
Ada, untuk informasi lebih lanjut silahkan bisa diklik tautan di bawah ini:
——————————————————————————————————————-
Apakah bisa 1 akun langsung mendaftar sekaligus untuk SMA dan SMK?
Tidak bisa, harus memilih salah satu antara SMK atau SMA.
——————————————————————————————————————-
Untuk SMK, apa saja jalur Seleksinya?
Untuk SMK ada 3 jalur seleksi, yaitu :
- Seleksi Afirmasi
- Seleksi Domisili terdekat
- Seleksi Prestasi
Info selengkapnya klik tautan berikut:
——————————————————————————————————————-
Saya bukan termasuk aafirmasi, tidak punya KIP/BDT (tidak terdaftar warga miskin), dan tidak punya sertifikat kejuaraan. Untuk pendaftaran memilih jalur yang mana?
Memilih jalur prestasi, tetapi untuk kejuaraan dipilih tidak ada kejuaraan (dikosongi).
——————————————————————————————————————-
Apakah bisa memilih 2 jurusan sekaligus?
Bisa mendaftar pada 2 (dua) pilihan program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua)
Satuan Pendidikan
——————————————————————————————————————-
Bagaimana perhitungan Nilai Akhir untuk SMK?
Komponen untuk penilaian akhir pada SMK meliputi:
- NR = Rata-rata Nilai Rapor Semester I – V SMP/MTs atau sederajat
- NK = Nilai Kejuaraan
Berdasarkan komponen penilaian tersebut selanjutnya diformulasikan ke dalam
NA SMK = NR + NK
——————————————————————————————————————-
Saya sudah daftar secara online, tapi nama saya tidak muncul diseleksi ya?
Nama yang muncul pada jurnal seleksi, hanya nama siswa dengan peringkat tertinggi nilai akhirnya sesuai dengan jumlah daya tampung siswa.
Untuk jurnal bisa dipantau, di bagian seleksi pada masing-masing jurusan pada pilihan 1, atau 2. Karena data nilai akhir dinamis/berubah-ubah sesuai masuknya pendaftar baru atau mundurnya pendaftar dari masing-masing jurusan.
——————————————————————————————————————-
Adakah brosur digital SMK Negeri 8 Semarang?
Ada, silahkan bisa di unduh disini
——————————————————————————————————————-
Apakah ada persyaratan khusus terkait daftar ulang bagi yang sudah diterima di SMK Negeri 8 Semarang?
Ada, silahkan bisa diklik di tautan di bawah ini
——————————————————————————————————————-