Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK saat akan melakukan pendaftaran/daftar ulang :
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 2l (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 202l/2022, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
- Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki.
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atatorang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
- Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut :
- Untuk bidang keahlian teknik komunikasi dan informasi (rpl,mm,tkj) mensyaratkan sehat pendengaran dan tidak buta warna
- Untuk bidang keahlian kesehatan dan pekerjaan sosial mensyaratkan tidak buta warna, sehat pendengaran serta sehat mulut dan gigi