Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Apakah ada persyaratan khusus terkait daftar ulang bagi yang sudah diterima di SMK Negeri 8 Semarang?

Ada, silahkan bisa diklik di tautan di bawah ini

Daftar Ulang

——————————————————————————————————————-


Apakah ada grup khusus untuk informasi terkait SMK Negeri 8 Semarang?

Silahkan bergabung dengan cara klik pranala berikut:

Whatssapp Grup Info PPDB SMK N 8 Semarang

Jika ingin membagikan kontak tersebut ke orang lain bisa mengcopy pranala di bawah ini

linktr.ee/smkn8semarang

——————————————————————————————————————-

Kapan PPDB SMK Negeri 8 Semarang di mulai?

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024 dijadwalkan diselenggarakan sebagai berikut :

 

Penetapan Zonasi :

15 Mei 2023

Pengumuman PPDB : 12 Juni 2023
Pengajuan Akun CPD Baru dan Verifikasi Berkas :  

 

Tanggal 15 s.d 23 Juni 2023

• Pengajuan akun secara dari pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.

• Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 15 Juni – 23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah.
Jam Layanan : hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30
WIB, Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB, dan hari Jumat
pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00
WIB.

• Dibuka mulai tanggal 15 Juni 2023 pukul 00.00 WIB hingga
tanggal 27 Juni 2023 pukul 15.30 WIB.

• Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA Negeri/SMK Negeri.

 

 

Aktivasi akun :  

• Tanggal 15 – 27 Juni 2023, dapat dilakukan secara
daring pukul 00.00 – 23.00 WIB• Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul
15.30 WIB

 

Pendaftaran dan Perubahan Pilihan : Tanggal 23 – 27 Juni 2023

• Secara daring mulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 06.00
WIB s.d pukul 23.59 WIB.

• Khusus tanggal 27 Juni 2023, pendaftaran ditutup
pada pukul 17.00 WIB

 

Masa Tenang :  

Tanggal 28 s.d. 29 Juni 2023

 

Pengumuman
Hasil Seleksi
:  

Tanggal 30 Juni 2023, selambatnya
pukul 23.55 WIB

 

Daftar Ulang :  

3 s.d. 6 Juni 2023

 

Awal Tahun Ajaran Baru
2023/2024
:  

17 Juli 2023

 

Informasi lebih lanjut hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan PPDB sebagaimana
tersebut melalui website :
https ://ppdb.jatengprov.go.id/

——————————————————————————————————————-

Bagaimana sistem pendaftaran tahun ini?

Keseluruhan tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat, dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
  4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
  6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran.
  7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

——————————————————————————————————————-

Adakah persyaratan untuk verifikasi berkas?

Calon Peserta Didik wajib melakukan verifikasi berkas di satuan pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri dengan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana berikut :

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
  6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik dari keluarga kurang mampu).
  8. Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19).
  9. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).
  10. Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023 (bagi Calon Peserta Didik ATS).
  11. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksudharus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki).
  12. Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri sebagai berikut :

 

NO PROGRAM KEAHLIAN OBYEK KESEHATAN
1. Teknologi dan Rekayasa sehat pendengaran dan tidak buta warna
2. Teknik Informasi dan Komunikasi
3. Agribisnis dan Agroteknologi
4. Kemaritiman
5. Pariwisata
6. Energi dan Pertambangan
7. Seni dan Industri Kreatif
8. Bisnis dan Manajemen sehat pendengaran
9. Kesehatan dan Pekerjaan Sosial tidak buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi

 

——————————————————————————————————————-

Apa saja kompetensi keahlian di SMK Negeri 8 Semarang?

  1. Pekerjaan Sosial (PS)
  2. Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG)
  3. Desain Komunikasi Visual (DKV)
  4. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (TKJT)
  5. Layanan Kesehatan (LK)

——————————————————————————————————————-

Berapa kuota siswa yang diterima?

Jumlah seluruh 432 calon siswa dengan rincian sbb:

  1. Pekerjaan Sosial kuota 72 siswa (2 kelas)
  2. Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG) kuota 108 siswa (3 kelas)
  3. Desain Komunikasi Visual (DKV) kuota 108 siswa (3 kelas)
  4. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (TKJT) kuota 72 Siswa (2 kelas)
  5. Layanan Kesehatan (LK) Kuota 72 Siswa (2 kelas)

——————————————————————————————————————-

Kalau setelah lulus dari jurusan yang ada di SMK N 8 Semarang, bekerja sebagai apa?

Prospek Kerja Jurusan Pekerjaan Sosial:

  1. Asisten Peksos Medis, 2. Asisten Peksos Masyarakat, 3. Asisten penyuluh Masyarakat, 4. Pendamping Keluarga Harapan.

Prospek Kerja Jurusan Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim:

  1. Software Developer, 2. Database Enginer, 3. System Analist, 4. Web Enginer, 5. System Tester, 6. Game Developer

Prospek Kerja Jurusan Desain Komunikasi Visual:

  1. Desain Grafis, 2. Kameramen Film, 3. Fotografer, 4. Animator, 5. Film Maker, 6. Citizen Journalism

Prospek Kerja Jurusan Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi:

  1. Network Administrator, 2. Administrator Server, 3. IT Support, 4. Network Enginer, 5. Network Analyst, 6. IT Helpdesk

Prospek Kerja Jurusan Layanan Kesehatan:

  1. Nursing Assistant, 2. Domestic Elderly Care Companion, 3. Ascort Care Of Elderly Foreigners (Japan, Australia, South Korea)

——————————————————————————————————————-

Berapa biaya SPP di SMK Negeri 8 Semarang?

SMK Negeri 8 Semarang Bebas SPP sejak bulan Januari 2020.

——————————————————————————————————————-

Apakah perlu surat keterangan sehat?

Cukup membuat surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut:

  • Kompetensi keahlian Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG), Desain Komunikasi Visual (DKV), Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (TKJT)
    • Sehat pendengaran dan tidak buta warna

  • Kompetensi Pekerjaan Sosial dan Layanan Kesehatan (LK)
    • Tidak buta warna, sehat pendengaran, sehat mulut dan gigi

 

NO PROGRAM KEAHLIAN OBYEK KESEHATAN
1. Teknologi dan Rekayasa sehat pendengaran dan tidak buta warna
2. Teknik Informasi dan Komunikasi
3. Agribisnis dan Agroteknologi
4. Kemaritiman
5. Pariwisata
6. Energi dan Pertambangan
7. Seni dan Industri Kreatif
8. Bisnis dan Manajemen sehat pendengaran
9. Kesehatan dan Pekerjaan Sosial tidak buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi

 

——————————————————————————————————————-

Ekstrakurikuler apa saja yang ada di SMK N 8 Semarang?

  1. Band
  2. Pramuka
  3. PMR
  4. Paskibra
  5. Tari Tradisional
  6. Karawitan
  7. Paduan suara
  8. Volly
  9. Bulutangkis
  10. Futsal
  11. IT Software
  12. Desain Grafis
  13. IT Networking Support
  14. Rebana
  15. Pencaksilat
  16. Fotografi

——————————————————————————————————————-

Fasilitas apa saja yang ada di SMK N 8 Semarang?

  • Ruang ber AC
  • 4 Laboratorium Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
  • 4 Laboratorium Desain Komunikasi Visual
  • 4 Laboratorium Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
  • Laboratorium Bahasa
  • Laboratorium Case Conference
  • Laboratorium Hypnotherapy
  • Ruang Teater
  • Full Hotspot Area
  • LCD Proyektor di semua ruang kelas
  • CCTV ( 32 Camera)
  • Program magang Jepang
  • Wolu Senior Hotel, Laboratorium Layanan Kesehatan

——————————————————————————————————————-

Beasiswa apa saja yang ada di SMK N 8 Semarang?

  1. Program Indonesia Pintar (PIP)
  2. Bantuan Siswa Miskin (BSM)
  3. Prestasi
  4. UPZ

——————————————————————————————————————-

Adakah Petunjuk Teknis (juknis) PPDB tahun 2023/2024

Ada, silahkan bisa diunduh disini

——————————————————————————————————————-

Adakah ketentuan khusus tentang piagam kejuaraan?

Ada, untuk informasi lebih lanjut silahkan bisa diklik tautan di bawah ini:

——————————————————————————————————————-

Apakah bisa 1 akun langsung mendaftar sekaligus untuk SMA dan SMK?

Tidak bisa, harus memilih salah satu antara SMK atau SMA.

——————————————————————————————————————-

Untuk SMK, apa saja jalur Seleksinya?

Untuk SMK ada 3 jalur seleksi, yaitu :

  1. Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putri tenaga kesehatan (Afirmasi)
  2. Seleksi Calon Peserta Didik domisili terdekat (Zonasi)
  3. Seleksi Prestasi

Info selengkapnya klik tautan berikut:

——————————————————————————————————————-

Saya bukan termasuk anak nakes yang menangani covid 19, tidak punya KIP/BDT (tidak terdaftar warga miskin), dan tidak punya sertifikat kejuaraan. Untuk pendaftaran memilih jalur yang mana?

Memilih jalur prestasi, tetapi untuk kejuaraan dipilih tidak ada kejuaraan (dikosongi).

——————————————————————————————————————-

Apakah bisa memilih 2 jurusan sekaligus?

Bisa mendaftar pada 2 (dua) pilihan program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua)
Satuan Pendidikan

——————————————————————————————————————-

Kenapa nilai akhir di aplikasi, hasil rata-rata nilai saya berkurang?

Komponen untuk penilaian akhir pada SMK meliputi:

  • NR = Rata-rata Nilai Rapor Semester I – V SMP/MTs atau sederajat
  • NK = Nilai Kejuaraan

Berdasarkan komponen penilaian tersebut selanjutnya diformulasikan ke dalam

Penghitungan nilai rapor pada jalur prestasi dan seleksi SMK mempertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang
ditetapkan sebagai berikut :

  • Akreditasi A : 1,0
  • Akreditasi B : 0,9
  • Akreditasi C : 0,8
  • Tidak Terakreditasi : 0,7

——————————————————————————————————————-

Saya sudah daftar secara online, tapi nama saya tidak muncul diseleksi ya?

Nama yang muncul pada jurnal seleksi, hanya nama siswa dengan peringkat tertinggi nilai akhirnya sesuai dengan jumlah daya tampung siswa.

Untuk jurnal bisa dipantau, di bagian seleksi pada masing-masing jurusan pada pilihan 1, atau 2. Karena data nilai akhir dinamis/berubah-ubah sesuai masuknya pendaftar baru atau mundurnya pendaftar dari masing-masing jurusan.

——————————————————————————————————————-

Adakah brosur digital SMK Negeri 8 Semarang?

Ada, silahkan bisa di unduh disini

——————————————————————————————————————-

Apakah ada persyaratan khusus terkait daftar ulang bagi yang sudah diterima di SMK Negeri 8 Semarang?

Ada, silahkan bisa diklik di tautan di bawah ini

Daftar Ulang

——————————————————————————————————————-